Taipan Tan Kian Bantah Kerja Sama dengan Bentjok Bangun Apartemen
Taipan properti Tan Kian membantah bekerja sama dengan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dalam membangun apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Kejaksaan memeriksa Tan Kian pada Senin (27/1) dalam dugaan kerja sama dengan Benny Tjokro terkait pengusutan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apapun dengan Jiwasraya," kata kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam siaran pers, Selasa (28/1).
Andi menyatakan Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT. Metropolitan Kuningan Properti, mengadakan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Duta Regency Karunia untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan. Namun, dalam kerja sama tersebut tidak muncul nama Benny Tjokro atau dikenal dengan sebutan Bentjok.
"Tidak ada nama Benny Tjokro di Duta Regency, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham," kata Andi.
(Baca: Taipan Properti Tan Kian Terseret Bentjok di Kasus Jiwasraya)
Dalam KSO tersebut, Andi menjelaskan Duta Regency menyediakan tanah yang statusnya clean free and clear. Sejak awal kerjasama, perusahaan tersebut telah memiliki tanah berdasarkan sertifikat yang sah.
"Sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT. Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear," kata Andi.
Kemudian perusahaan Tan Kian, Metropolitan Kuningan, membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen tersebut. "Keuntungannya kemudian dibagi antara dua perusahaan," kata Andi.
Selama proses kerja sama, Andi mengatakan Tan Kian dan Metropolitan Kuningan tak pernah mendapatkan uang dari Duta Regency maupun Benny Tjokro.
(Baca: Kejaksaan Periksa Dua Pejabat OJK Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya)
Apartemen yang dibangun KSO dua perusahaan tersebut kini telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95% unit-unit apartemen. "Pihak Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan Metropolitan," kata Andi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut
kejaksaan menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya. Apabila nantinya terbukti tanah tersebut merupakan hasil korupsi maka akan disita dan dikembalikan pada negara.
"Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie.
(Baca: Dirut Mayapada Jelaskan Nasib Kredit Rp 296 Miliar ke Hanson)
Tan merupakan salah satu konglomerat properti mewah di bawah bendera Dua Mutiara Grup. Beberapa properti mewah yang dibangun di kawasan segitiga emas Jakarta yakni Pacific Place, JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, dan kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan.
Jauh sebelum meledaknya kasus Jiwasraya, Tan juga pernah berurusan dengan Kejaksaan Agung pada 2008 terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 410 miliar. Dalam kasus korupsi Asabri, pengadilan menjerat mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henri Leo.
Ketika itu Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri, namun kasusnya dihentikan dengan terbitnya SP3 setelah dia mengembalikan uang milik Asabri sebesar US$ 13 juta dolar. Uang yang dikembalikan itu pernah diperolehnya dari pengusaha Henri Leo untuk membangun Plaza Mutiara.
(Baca: Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi)