Menkominfo Sebut Netflix Respons Positif Rencana Aturan Baru Pajak

Cindy Mutia Annur
29 Januari 2020, 10:49
Netflix, Pajak Digital, Omnibus Law Perpajakan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menkominfo Johnny G. Plate berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan pemerintah berencana menerapkan pendekatan New Nexus Tax untuk mengejar pajak perusahaan teknologi over the top (OTT) yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia. Perusahaan teknologi OTT diklaim merespons positif rencana tersebut, termasuk Netflix.

Dengan New Nexus Tax, perusahaan digital yang berbisnis di suatu negara memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan membayar pajak dari penjualan di negara tersebut. Artinya, perusahaan yang berbisnis/berjualan di Indonesia wajib mengumpulkan/membayarkan pajak ke otoritas pajak Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

Pendekatan New Nexus Tax disebut-sebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. "Dan proses sosialisasi ini direspons secara positif oleh OTT tidak saja Netflix, yang lain-lain juga," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1). Menurut dia, tak ada pernyataan keberatan yang disampaikan perusahaan-perusahaan tersebut. 

(Baca: Sejarah Berliku Netflix yang Kini Diusik Hoax Fatwa Haram MUI)

Sepengetahuannya, beberapa perusahaan malah ingin membuka kantor di Indonesia. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah dalam posisi mendorong. Ia menjelaskan, 171 juta atau 64% dari penduduk Indonesia adalah pengguna internet. Di sisi lain, infrastruktur telekomunikasi dan informatika sudah berkembang semakin besar.

"Untuk OTT itu, Indonesia lahan yang subur," kata dia. Ditambah lagi, pemerintah merencanakan banyak insentif pajak dalam RUU Omnibus Law Lapangan Kerja. "Jangan karena masalah pajak, lalu kesempatan untuk mengembangkan usahanya di indonesia jadi terhambat," ujarnya, menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, negara konsumen seperti Indonesia yang menjadi sumber penghasilan perusahaan asing hanya dapat mengenakan pajak apabila perusahaan itu memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sedangkan, dalam ketentuan yang masih berlaku, perusahaan berstatus BUT jika punya keberadaan fisik seperti tempat usaha, bengkel, atau kantor di Indonesia. "Ke depan lanskapnya akan berubah, BUT tidak harus mensyaratkan physical presence, tetapi cukup adanya significant economic presence di negara sumber penghasilan," kata Yoga kepada Katadata.co.id, Senin (27/1).

Maka itu, pihaknya mengusulkan definisi ulang BUT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, dari yang sebelumnya physical presence menjadi significant economic presence."Dengan itu pemerintah bisa mengenakan pajak penyedia barang atau jasa yang tidak memiliki keberadaan fisik di Indonesia, tetapi konsumennya banyak," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...