Luhut Bantah Pembahasan Omnibus Law Tidak Transparan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membantah klaim yang menyebutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law tidak transparan.
Luhut mengatakan bahwa pemerintah memang tidak melibatkan semua pihak dalam menyusun omnibus law dan hanya melibatkan beberapa pihak saja. Pasalnya, tidak mungkin pemerintah melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.
"Sampai kapan tidak akan selesai tuh barang," katanya dalam Katadata Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2020 yang diselenggarakan Katadata di Grand Balroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Meski tidak melibatkan semua pihak, namun dia memastikan jika omnibus law tidak akan menyakiti masyarakat, baik dari kalangan pebisnis kecil, menengah, dan besar sekalipun. Apalagi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap turun langsung ke lapangan dan juga berasal dari rakyat kecil.
(Baca: Pemerintah Kaji Revisi UU Dana Pensiun & Pasar Modal via Omnimbus Law)
"Tidak mungkin pemerintah itu ingin membuat rakyat sengsara. Karena tujuan pemerintah membuat rakyat sejahtera. Presiden kita selama 5 tahun kemarin belajar apa saja yang jadi masalah," tegas Luhut.
Luhut menjelaskan, kajian terhadap omnibus law ini sudah dilakukan sejak lama. Dalam aturan baru tersebut, akan ada sinkronisasi dan harmonisasi terhadap 2.507 pasal, menjadi hanya 174 pasal sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang-tindih.
Dia menilai banyaknya peraturan yang ada membuat banyak pihak kesulitan untuk mengurus izin investasi. Hal itu bisa terjadi karena dulu tidak ada koordinasi antar-kementerian dan lembaga karena masing-masing merasa kuat sehingga ada segmentasi.
"Sehingga, kadang-kadang izin di sini sudah beres, di sana tidak beres-beres. Sehingga bisa berapa tahun proses izin, baru didapat," katanya.
(Baca: Serikat Buruh Sebut Pembahasan Omnibus Law Tak Transparan)
Dia juga menyampaikan bahwa draf RUU omnibus law terkait cipta lapangan kerja akan segera diserahkan kepada parlemen karena telah Presiden telah menandatangani Surat Presiden (Surpres).
"Baru besok (Jumat 31/1) atau Senin (3/2), (draf RUU) itu disampaikan ke parlemen. Tadi draf dari pemerintah, surpres dari pemerintah ke parlemen. Itu untuk penciptaan lapangan kerja," kata Luhut.