Potensi Celah dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang Diteken Jokowi
Presiden Jokowi menandatangani Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2019. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam draf yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.
"Saya rasa, prinsip dasar ini terkait komoditas data yang kerap kali dieksploitasi," kata Carole Cadwalladr dalam Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Cadwalladr adalah jurnalis The Guardian yang menguak skandal pencurian data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica. Ia senang mengetahui pemerintah Indonesia akan membuat undang-undang seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR).
Ia berharap langkah pemerintah itu akan diikuti oleh kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. “Yang harus disadari, data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
(Baca: Diteken Jokowi, Ini Poin-poin RUU Perlindungan Data Pribadi)
Apalagi, di Indonesia juga telah muncul perusahaan-perusahaan teknologi yang mengumpulkan data pengguna dalam jumlah besar. "Contohnya, Grab dan Gojek, tentu perusahaan-perusahaan itu juga memiliki banyak akses data untuk melihat pergerakan anda sehari-hari," ujar dia.