Tekan Harga Gas Industri, PGN Usulkan Penghapusan PPN & Iuran Gas Pipa

Image title
3 Februari 2020, 16:08
PGN, Harga Gas Industri
Donang Wahyu|KATADATA
Teknisi Perusahaan Gas Negara

Perusahaan Gas Negara (PGN) mengusulkan dua solusi untuk mempermurah harga jual gas bagi industri. Solusi tersebut yakni penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian di sektor hulu, serta penghapusan iuran gas pipa.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Namun hingga kini, harga gas ini belum juga terealisasi.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menjelaskan, selama ini PGN dipungut PPN untuk pembelian gas dari kontraktor kontra kerja sama (KKKS). "PPN, seperti PPN LNG kami usul dihapuskan," ujar Gigih dalam Raker bersama Komisi VI DPR, Senin (3/1).

(Baca: Dikeluhkan Jokowi, Luhut Janji Harga Gas Bisa Turun dalam 3 Bulan)

Selain itu, perusahaan mengusulkan penghapusan iuran gas pipa, sehingga pengeluaran untuk iuran rersebut bisa dialihkan ke hal lain. "Nanti kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur gas," ujarnya.

Ia menjelaskan, komponen pembentuk harga gas yakni harga beli gas ditambah biaya transmisi serta distribusi. Adapun saat ini, harga beli gas dari hulu berkontribusi 70% terhadap pembentukan harga. "Transmisi 13% dan biaya distribusi 17%," kata dia.

(Baca: Kalah di Mahkamah Agung, Cucu Usaha PGN Harus Bayar Pajak Rp 1,74 T)

Sebelumnya, PGN menyatakan pihaknya membutuhkan alokasi gas sekitar 320 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) untuk memenuhi kebutuhan gas industri dalam negeri. Perusahaan masih mencari cara agar bisa menerapkan harga khusus sesuai Perpres 40/2016 yaitu US$ 6 per MMBTU.

Berdasarkan Perpres, terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan karet.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...