Kominfo Diusulkan Buat Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Fahmi Ahmad Burhan
4 Februari 2020, 10:25
Kominfo Diusulkan Buat Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuat draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan akan dibahas kemudian dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) usul pemerintah bentuk lembaga pengawas independen.

Lembaga itu berada di luar pemerintah yang bertugas memantau pelaksanaan aturan tersebut. “Misal, dalam UU tidak ada kelembagaan khusus, sulit dianggap patuh setara dengan UU negara lain,” kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar di Jakarta, kemarin (3/2).

Wahyudi Djafar menilai, RUU Perlindungan Data Pribadi masih berfokus pada upaya melindungi informasi bersifat privasi milik warga oleh pemerintah. Padahal, menurutnya swasta memiliki kewajiban yang sama.

Pemerintah dan swasta wajib melindungi data pengguna. "Misal, di kementerian itu terjadi kegagalan (datanya bocor), laporannya kan ke menterinya sendiri. Maka perlu lembaga independen di luar pemerintah," ujarnya.

Tanpa lembaga pengawas, menurut dia RUU Perlindungan Data Pribadi belum bisa dianggap setara dengan regulasi skala The General Data Privation Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

(Baca: Diteken Jokowi, Ini Poin-poin RUU Perlindungan Data Pribadi)

Di ASEAN, empat negara sudah memiliki aturan perlindungan data pribadi yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Di tingkat dunia, 126 negara sudah mempunyai regulasi itu.

Wahyudi menilai, lembaga independen itu bisa bertugas menangani sengketa perlindungan data pribadi. Apabila sengketa tidak selesai di tingkat pengawas, maka bisa banding ke pengadilan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...