Buru Pajak Netflix Dkk, Sri Mulyani Janji Tak Bunuh Industri
Pemerintah menyiapkan aturan untuk memungut pajak dari perusahaan digital (over the top/OTT) asing seperti Netflix dan Spotify. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji, kebijakan yang diambil tidak akan membunuh industri tersebut.
Netflix belum berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di Tanah Air.
Karena mendapat keuntungan dari pasar Indonesia, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan memungut pajak Netflix dan OTT lainnya secara maksimal. “Kami masih kejar,” kata dia saat memberikan sambutan di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (5/2).
Untuk itu, pemerintah mengkaji kebijakan perpajakan OTT di negara lain. “Kami lihat ada potensi (memungut pajak perusahaan digital asing) tanpa membunuh sektor tersebut,” kata Sri Mulyani.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci perihal kebijakan yang akan ditempuh tanpa mematikan industri ekonomi digital, khususnya video on-demand (VoD) seperti Netflix. (Baca: Google Akan Bayar Pajak sebagai Reseller Iklan)
Beberapa perusahaan berbasis digital asing yang beroperasi di Indonesia memang membayar pajak. Namun, besaran pajaknya dinilai tidak optimal.
Alasannya, pendapatan yang diperoleh OTT di suatu negara justru dihitung sebagai perolehan di negeri asalnya. Karena itu, pajaknya dibayarkan ke negara asal perusahaan.
Sri Mulyani menilai ada potensi pajak yang semestinya bisa dipungut dari OTT, karena mengambil ceruk pasar Indonesia. "Jadi kami lihat ada potensi Indonesia bisa kumpulkan pajak untuk mempertahankan ekonomi di tengah perlambatan (ekonomi) global," kata dia.
Pemerintah pun tengah merancang omnibus law, yang salah satunya memuat tentang pajak. Rencananya, pajak atas transaksi elektronik akan dibuat sama dengan yang konvensional, termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).