Detail Kesepakatan Baru Pajak Indonesia - Singapura

Agatha Olivia Victoria
5 Februari 2020, 19:31
indonesia, singapura, perjanjian pajak, tax treaty
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo bersama Presiden Singapura Halimah Yacob di Istana Bogor, Selasa (4/2). Indonesia dan Singapura telah meneken kesepakatan baru terkait perjanjian pajak.

Setelah negosiasi panjang selama lima tahun, Indonesia dan Singapura akhirnya mencapai kesepakatan pembaruan perjanjian pajak atau tax treaty. Kesepakatan tersebut, antara lain mencakup pemangkasan pajak atas laba dan pajak royalti kepada perusahaan Singapura yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perundingan perjanjian tersebut dilakukan dalam lima putaran, yang dimulai sejak 2015 di Batam. Perundingan berlanjut pada 27-29 Juli 21016 di Singapura, 12-14 September 2018 di Singapura, 26-28 November 2018 di Jakarta, dan terakhir pada 6-9 Januari di Singapura. 

"Dengan dicapainya kesepakatan dalam amendemen ini, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan pajak atas laba cabang perusahaan diharapkan akan mampu menarik investasi lebih besar dari Singapura," tulis Sri Mulyani dikutip dari akun resmi media sosial miliknya. 

Ia juga berharap perjanjian pajak tersebut akan menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak lebih baik. 

(Baca: Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Royalti Perusahaan Singapura)

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui keterangan resmi pada Rabu (5/2) memerinci, pajak atas laba diturunkan dari 15% menjadi 10%. Sedangkan pajak royalti diturunkan menjadi  8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan dan 10% untuk royalti lainnya. Pajak royalti sebelumnya berlaku umum sebesar 15%.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...