Garam Lokal Tak Terserap Pasar, PT Garam Usul Perubahan Kebijakan

Rizky Alika
5 Februari 2020, 22:40
Garam Lokal Tak Terserap Pasar, PT Garam Usul Perubahan Kebijakan.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petani mengangkut garam yang baru saja dipanen di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (24/1/2020). PT Garam usulkan sejumlah kebijakan untuk mendorong serapan garam lokal.

Jumlah serapan garam dalam negeri hingga kini jumlahnya masih sedikit. Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko mengusulkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penyerapan garam domestik serta mendukung petani lokal.

Menurutnya, kualitas garam lokal saat ini masih jauh dibandingkan garam impor. "Perlu ada usulan kepada pemerintah untuk menyelesaikan isu pergaraman nasional," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (5/2).

Menurutnya, perlu ada perlindungan Undang-Undang (UU) 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

(Baca: Dua Kementerian Saling Tuding Masalah Sisa Kuota Impor Garam)

Sebab, aturan turunan UU tersebut dinilai tidak berpihak kepada petambak atau pembudidaya lokal, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Garam.

Dalam Permendag ada kewajiban penyerapan garam lokal hanya berlaku bagi industri makanan dan minuman. Semestinya, kewajiban tersebut juga diterapkan oleh industri murni, seperti industri perikanan, Chlor Alkali Plant (CAP), water treatment, dan lainnya.

Industri CAP menurutnya memiliki kebutuhan garam sebesar 2,1-2,2 juta ton, dapat menyerap stok garam lokal sebesar 10% dari total kebutuhannya.

Bila kewajiban penggunaan garam lokal diterapkan ke seluruh industri, maka dia memperkirakan stok garam lokal dapat terserap seluruhnya. Adapun, Budi mengatakan setiap akhir musim (31/12), rata-rata garam lokal yang tak terserap bisa mencapai 1,2-1,8 juta ton.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...