KPK Berencana Setop Penyidikan 3 Kasus Korupsi

Dimas Jarot Bayu
5 Februari 2020, 20:30
KPK, kasus korupsi, uu kpk
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi yang dinilai sudah tidak dapat diusut.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghentikan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi. Hal ini dilakukan karena tersangka pada kasus tersebut telah meninggal dunia atau tak bisa disidangkan karena alasan kesehatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi yang dinilai sudah tidak dapat diusut. Ini sejalan dengan kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Ada dua atau tiga (kasus korupsi yang akan dihentikan penyidikannya),” kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

(Baca: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Periksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar )

Alex enggan mengungkapkan kasus korupsi apa saja yang akan dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka kasus korupsi tersebut sudah meninggal dunia.

Selain itu, KPK akan menghentikan penyidikan jika tersangkanya sudah tidak bisa disidangkan. Tersangka yang masuk kategori tersebut biasanya mengalami masalah kesehatan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...