PKS dan Demokrat Ajukan Hak Angket Jiwasraya, Bagaimana Selanjutnya?

Hari Widowati
5 Februari 2020, 11:08
hak angket, kasus Jiwasraya, skandal Jiwasraya, PKS, Demokrat, prosedur hak angket, syarat hak angket
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat mengajukan usul hak angket mengenai skandal Jiwasraya. Kasus ini dinilai serius dan berpotensi sistemik sehingga harus dibahas secara mendalam.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat mengajukan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki skandal Asuransi Jiwasraya. Kedua fraksi menilai kasus Asuransi Jiwasraya merupakan skandal serius dan berpotensi sistemik sehingga perlu dibuka secara transparan.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memimpin penyerahan usulan hak angket tersebut kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Selasa (4/2). Usulan hak angket ditandatangani 50 pengusul dari Fraksi PKS dan 54 pengusul dari Fraksi Demokrat. Jumlah tanda tangan itu melampaui ketentuan minimal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sebanyak 25 pengusul dan harus lebih dari satu fraksi.

Advertisement

"Skandal ini berdampak serius dan berpotensi sistemik, bukan hanya bagi nasabah tapi juga industri jasa keuangan dan BUMN sehingga perlu dibuka secara transparan, dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, melibatkan berbagai pihak terkait," kata Jazuli dalam siaran pers, di laman fraksi.pks.id, Selasa (4/2). Fraksi PKS dan Demokrat berharap pimpinan DPR menindaklanjuti usulan ini dengan persetujuan dan pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Per September 2019, ekuitas Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun sedangkan kewajibannya mencapai Rp 49,6 triliun. Perusahaan membutuhkan suntikan modal Rp 32,89 triliun untuk bisa mencapai rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC) sebesar 120%.

(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)

Pengertian hak angket

Apa yang dimaksud dengan hak angket? Berdasarkan keterangan di laman dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Penyelidikan juga bisa dilakukan terhadap hal yang diduga bertentangan dengan peraturan UU. Dalam kasus dugaan pelanggaran hukum dan salah kelola di Asuransi Jiwasraya, anggota DPR dengan memanfaatkan hak angket berhak melakukan penyelidikan atau pembahasan intensif mengenai kasus ini.

(Baca: SBY Kritik Pihak yang Hambat Pembentukan Pansus Jiwasraya)

Prosedur hak angket

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan menyatakan pendapat. Menurut pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi di DPR.

Pihak yang mengusulkan hak angket harus menyerahkan dokumen berisi materi yang menjadi dasar penyelidikan terhadap kasus Jiwasraya. Pengusul juga harus menyebutkan alasan-alasan di balik pengajuan hak angket tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement