Kejaksaan Sita 41 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro

Image title
6 Februari 2020, 23:12
kejaksaan agung, apartemen benny tjokro, benny tjokrosaputro, kasus dugaan korupsi jiwasraya, asuransi jiwasraya, kemelut jiwasraya
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan Agung resmi menyita 41 unit apartemen milik Benny.

Kejaksaan Agung menyita 41 unit apartemen milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Apartemen Southill Kuningan, Jakarta Selatan. Kejaksaan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan dasar hukum penyitaan sesuai dengan surat bernomor Jakarta Pusat nomer 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020. 

"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen Southill, Kuningan, Jakarta Selatan," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).

(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)

Unit-unit apartemen tersebut disita untuk mengkompensasi kerugian negara yang timbul atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Benny.  Adapun kejaksaan belum mengetahui berapa nilai dari apartemen yang disita tersebut.

"Tentu kami harus memintai pendapat dari tim penilai (appraisal) terhadap nilai apartemen itu," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...