Polisi Usut Kasus Dugaan Dana Ilegal Perusahaan Benny Tjokro

Image title
7 Februari 2020, 16:38
polisi, benny tjokro, dana ilegal hanson
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Kejaksaan Agung, Senin (6/1/2020). Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono hari Jumat (7/2) mengatakan polisi sedang mengusut dugaan kasus penghimpunan dana investasi ilegal Hanson.

Masalah yang mendera Benny Tjokrosaputro tampaknya tak berhenti di Kejaksaan Agung. Kepolisian saat ini mengusut dugaan kasus penghimpunan dana investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk tahun lalu. Saat itu perusahaan milik Benny menghimpun total dana Rp 2,66 triliun dari masyarakat dan akan jatuh tempo Oktober 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya sedang memeriksa saksi yang juga korban penghimpunan dana di Yogyakarta. Saat ini proses penyelidikan dan pengumpulan bukti terus berlangsung.  

Advertisement

"Sedang melakukan penyelidikan di Yogyakarta untuk interview saksi korban investasi dan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen terkait penghimpunan dana oleh PT Hanson," kata Argo melalui sambungan pesan singkat Whatsapp kepada Katadata.co.id, Kamis (7/2).

(Baca: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Kesulitan Bayar Utang)

Namun Argo masih belum dapat menjelaskan lebih jauh kemajuan pengusutan kasus ini. Hal ini lantaran masih menunggu perkembangan penyidik dalam memperoleh bukti-bukti yang kuat adanya pelanggaran hukum. 

Sebelumnya, Direktur & Sekretaris Perusahaan Hanson Roni Agung Suseno membantah perusahaannya menghimpun dana investasi ilegal. Roni menjelaskan dana tersebut adalah pinjaman kepada orang-orang yang telah direkomendasikan Benny dengan berbagai perjanjian tertentu.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement