Sri Mulyani Minta Bantuan Pengusaha Desak DPR Setujui Omnibus Law

Agustiyanti
7 Februari 2020, 21:11
sri mulyani, omnibus law perpajakan, pengusaha, insentif pajak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengusaha tak perlu melobi pejabat untuk mendapat kemudahan pajak lantaran sudah diberikan melalui omnibus law.

Draf omnibus law perpajakan telah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta bantuan pengusaha agar membantu membujuk DPR segera menyetujui aturan tersebut.

“Mulai kapan? Ya sesudah Undang-Undang disetujui DPR, yang penting sekarang diterima dulu. Makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah,” ujar Sri Mulyani di depan para pengusaha dalam acara Business Gathering APINDO di Jakarta, Jumat (7/2).

Terdapat enam ruang lingkup dalam omnibus law perpajakan yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan transformasi ekonomi. Keenam prioritas tersebut, yakni pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.

(Baca: Buru Pajak Netflix Dkk, Sri Mulyani Janji Tak Bunuh Industri)

Omnibus law merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, para pengusaha tak perlu berusaha untuk melobi apalagi menyuap pemerintah.

Pengusaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya sehingga membantu peningkatan ekonomi Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...