Hoaks Virus Corona Meningkat, Kominfo Bersiap Ambil Langkah Hukum
Temuan hoaks terkait virus corona bertambah dari 25 menjadi 78 dalam sepekan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengambil langkah hukum jika penyebaran kabar bohong terkait pandemi itu terus meningkat.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, kementerian sudah memaksimalkan mesin pengais AIS untuk menjaring hoaks terkait virus corona. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi bohong tersebut.
"Sebab, kalau nanti Kominfo terus menemukan hoaks maka hukum harus berjalan," ujar Johnny di kantornya, Jakarta, Senin (10/2) malam. (Baca: Setelah Virus Corona, Kini Muncul Malware Berkedok Film Nominasi Oscar)
Kementerian bakal menggandeng kepolisian untuk meminta rekomendasi hukum pidana dan perdata apabila hoaks terkait 2019 n-CoV terus beredar di Tanah Air. "Yang menjalankan hukum itu bukan kami sendiri, tetapi bersama dengan perangkat hukum Indonesia dan aparat hukum," ujar dia.
Berdasarkan pantauan Kominfo, hoaks seputar virus corona beredar di WhatsApp, lalu diteruskan ke media sosial. Konten hoaks yang disebarluaskan itu beragam mulai dari kurma, bawang putih, sup kelelawar hingga ponsel Xiaomi yang disebut-sebut membawa wabah virus corona.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa kementerian tidak segan untuk menangkap dan menghukum pelaku penyebar hoaks. "Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Kominfo bahkan menemukan satu hoaks terkait virus corona yang beredar pada Mei 2019. Padahal, kasus pertama baru ditemukan di Tiongkok pada 31 Desember 2019. Kontennya memuat informasi bahwa kurma harus dicuci bersih karena mengandung virus corona yang berasal dari kelelawar.
(Baca: Hoaks Virus Corona Beredar di RI 8 Bulan Sebelum Mewabah di Tiongkok)
Kementerian juga bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen), turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks di Indonesia.
Pelaku yang membuat atau menyebarkan hoaks akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.
"Kami tengah menyiapkan (Permen) dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujar Semuel.
UU ITE sendiri telah direvisi pada 2016 lalu. Pada pasal 45A disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(Baca: Kominfo Siapkan Aturan, Sebar Hoaks Bakal Didenda Miliaran)