Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp 80 Triliun akibat Omnibus Law

Agatha Olivia Victoria
11 Februari 2020, 18:39
pajak penghasilan, tarif pph turun, ruu omnibus law perpajakan, omnibus law perpajakan, potensi penurunan pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Ditjen pajak memproyeksi penurunan tarif PPh badan yang termuat dalam RUU omnibus law berpotensi memangkas penerimaan Rp 80 triliun.

Penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU omnibus law berpotensi memangkas penerimaan negara hingga mencapai Rp 80 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan perhitungan potensi kehilangan penerimaan tersebut baru menghitung dampak penurunan bertahap PPh pajak. Dalam aturan omnibus law perpajakan, tarif PPh badan diturunkan bertahap dari 25% menjadi 22% pada 2021-2022, 20% pada 2023, dan seterusnya. 

Aturan tersebut juga memuat tambahan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak go public sebesar 3%, serta penurunan PPh atas dividen dan PPh pasal 26 atas bunga.

"Sekitar Rp 80 triliun karena tarif turun untuk PPh," kata Suryo dalam sebuah diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut Suryo, kehilangan penerimaan pajak tersebut akan terasa pada tahun pertama pemberlakuan penurunan tarif dalam aturan omnibus law yang direncanakan mulai 2021. Adapun pihaknya belum menghitung  pelonggaran pajak lainnya yang diatur dalam RUU tersebut.

(Baca: Ekonomi Stagnan, Sri Mulyani Belum Siapkan Stimulus Pendorong Konsumsi)

Selain terkait pelonggaran tarif PPh, omnibus law akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Terdapat dua penyesuaian,  yaitu penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri tidak dikenakan PPh selama diinvestasikan di Indonesia dan penghasilan warga negara asing atau WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau SPDN hanya dihitung atas penghasilan dari Indonesia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...