Prosedur Penarikan Kendaraan Kredit Menurut Putusan MK tentang Fidusia

Pingit Aria
11 Februari 2020, 17:09
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Bahkan, perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Bagaimanapun, jika ditelisik lebih jauh, tidak semua eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan. MK secara jelas menetapkan hal itu dalam putusannya.

“….terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Ada dua syarat yang disebutkan. Pertama, tidak ada kriteria wanprestasi yang disepakati kreditur dan debitur dalam isi perjanjian mereka. Kedua, debitur enggan objek jaminan fidusia disita kreditur.

(Baca: Lima Tahun BRI Salurkan KUR Rp 15,4 Triliun di Kalimantan)

Pengadilan menjadi penengah untuk memberikan izin eksekusi saat syarat-syaratnya terpenuhi. Sebab, jika setiap penarikan benda jaminan akibat kredit macet harus melalui pengadilan, maka pengadilan berpotensi kebanjiran permohonan eksekusi jaminan fidusia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, sempat terjadi kesalahan persepsi dari publik dalam melihat putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi objek fidusia. Menurutnya, ada pandangan bahwa seluruh eksekusi objek fidusia harus melalui proses pengadilan.

Eksekusi objek tetap dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selama terdapat perjanjian di awal mengenai klausul wanprestasi dan cidera janji. "Artinya, jika perusahaan pembiayaan memberikan kredit motor, dan debitur sudah janji akan bersedia dieksekusi kalau ada wanprestasi. Maksud MK itu memperjelas bahwa kalau ada cidera janji berarti dapat dieksekusi," kata Suwandi, Senin (10/2) lalu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...