Diatur Omnibus Law, Perusahaan Besar Bakal Beri Bonus Lima Kali Gaji

Dimas Jarot Bayu
12 Februari 2020, 20:40
omnibus law, bonus lima kali gaji
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Pengunjukrasa yang memprotes RUU Omnibus Law, di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (12/2/2020).

Pemerintah telah menyerahkan draft omnimbus law dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja alias Ciptaker kepada DPR pada Rabu (12/2) siang.  Pemerintah memberikan 'pemanis' dalam aturan tersebut yakni bonus lima kali gaji yang diberikan kepada buruh dengan masa kerja tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bonus tersebut akan dibayarkan oleh pengusaha besar. “Dibayar oleh pengusaha dan berlaku bagi pengusaha besar," kata Ida di Jakarta, Rabu (12/2).

Ida mengatakan, pemberian bonus lima kali gaji ini akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dalam rentang waktu tertentu. Selain itu, ada batasan besaran gaji buruh yang akan mendapatkan bonus tersebut. "Ada batasan minimal gaji (tapi) saya belum keluarkan angka," kata Ida.

(Baca: Menko Airlangga & Rombongan Menteri Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR)

Bonus lima kali gaji ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula pesangon. Salah satunya terkait dengan pesangon yang diberikan ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida mengatakan pemerintah akan memperkenalkan jaminan kehilangan pekerjaan di formula pesangon dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Meski demikian, ia enggan menjelaskan untung rugi dari perubahan formula lantaran kajian masih terus dilakukan.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memaparkan bonus tersebut merupakan 'pemanis' dan bukan berupa penghapusan pesangon. "Pesangon tetap ada dengan regulasi yang berlaku. Jadi beda dengan sweetener," kata Airlangga saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

(Baca: Menko Ekonomi Tepis Kabar Omnimbus Law Ciptaker Akan Hapus Pesangon)

Dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima Katadata.co.id, aturan bonus diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan mengenai penghargaan kepada buruh atau pekerja. Pada ayat 2 pasal 92 tertulis penghargaan atau bonus tersebut berdasarkan masa kerja.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun akan mendapat bonus sebesar satu kali upah; masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun sebanyak dua kali upah. Kemudian, masa kerja enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja sembilan tahun hingga kurang dari 12 tahun sebesar empat kali upah.

Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah. Penghargaan lainnya ini berlaku sekali. “Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat terakhir.

(Baca: Bonus Pekerja di Omnibus Law Berdasarkan Masa Kerja, Ini Ketentuannya)

 

Catatan Redaksi: Terdapat perubahan di paragraf 7-9 pada Kamis (13/2) pukul 07.00 WIB. Perubahan ini untuk memberikan penjelasan yang lebih tepat setelah Katadata.co.id memperoleh draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

 

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...