Menko Ekonomi Tepis Kabar Omnimbus Law Ciptaker Akan Hapus Pesangon

Agatha Olivia Victoria
12 Februari 2020, 20:09
Pesangon, Pesangon Dihapus, Omnibus Law, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Draf Omnibus Law
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul abit (kiri) menyerahkan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya secara simbolis pada warga saat memperingati Hari Nusantara ke-19 di Pantai Gandoriah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (14/12/2019).

Pemerintah dikabarkan bakal menghapus kebijakan tentang pesangon lewat Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Namun, kabar ini dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Ia menjelaskan, dalam Omnibus Law Ciptaker ada ketentuan tentang “pemanis” atau sweetener untuk pekerja dan pesangon. "Pesangon tetap ada dengan regulasi yang berlaku," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Pemerintah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law Ciptaker kepada DPR pada Rabu (12/2) siang. Rencananya, draf akan dibuka ke publik setelah dibahas para pimpinan DPR.

(Baca: Menko Airlangga & Rombongan Menteri Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR)

Terkait sweetener untuk pekerja, Airlangga menjelaskan berlaku untuk semua pekerja resmi. "Perusahaan (pemberinya) bukan perusahaan kecil, (tapi) perusahaan besar," ujarnya. Namun, ia tak menjelaskan detail besaranmya, meski menyinggung ada ketentuan lima kali upah.

Airlangga berharap masyarakat tak mudah percaya dengan informasi yang beredar dan meresahkan. Airlangga meyakinkan bahwa Omnimbus Law Ciptaker sepenuhnya akan mendukung hak pekerja.

(Baca: Pemerintah Tawarkan Buruh Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law )

"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak,” ujarnya.

Jika mengacu pada keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ketentuan pesangon masih ada. Namun, ada perubahan formula pesangon dalam draf Omnibus Law Ciptaker. Ida belum mau membeberkan perubahan yang dimaksud.

Catatan Redaksi:  Kami menghapus satu paragraf yang awalnya terletak setelah paragraf 4 karena berisi informasi background yang kurang tepat. Kami juga memperjelas paragraf 2 dan 4 (sebelumnya 5). Perubahan dilakukan pada  Kamis (13/2) pukul 08.30 WIB. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...