Menko Ekonomi Tepis Kabar Omnimbus Law Ciptaker Akan Hapus Pesangon
Pemerintah dikabarkan bakal menghapus kebijakan tentang pesangon lewat Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Namun, kabar ini dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Ia menjelaskan, dalam Omnibus Law Ciptaker ada ketentuan tentang “pemanis” atau sweetener untuk pekerja dan pesangon. "Pesangon tetap ada dengan regulasi yang berlaku," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Pemerintah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law Ciptaker kepada DPR pada Rabu (12/2) siang. Rencananya, draf akan dibuka ke publik setelah dibahas para pimpinan DPR.
(Baca: Menko Airlangga & Rombongan Menteri Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR)
Terkait sweetener untuk pekerja, Airlangga menjelaskan berlaku untuk semua pekerja resmi. "Perusahaan (pemberinya) bukan perusahaan kecil, (tapi) perusahaan besar," ujarnya. Namun, ia tak menjelaskan detail besaranmya, meski menyinggung ada ketentuan lima kali upah.