Pangkas Hambatan Usaha UMKM, Jokowi: Tak Usah Izin, Cukup Registrasi
Pemerintah mempercepat peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia. Presiden Joko Widodo meminta agar kemudahan berusaha tak hanya diberikan kepada pelaku usaha skala menengah dan besar, tetapi juga kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Tolong juga diutamakan UMKM agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2).
(Baca: Kepala BKPM Siap Mundur Bila Kemudahan Usaha Tak Capai Peringkat 50)
Menurutnya, fasilitas kemudahan usaha kepada UMKM dapat diberikan melalui penyederhanaan izin. Bahkan jika memungkinkan, pengusaha UMKM tak perlu mengurus perizinan sebagaimana pelaku usaha skala menengah dan besar lainnya lakukan.
“Mungkin tidak usah izin, tetapi hanya registrasi biasa,” kata Jokowi.
Dengan cara ini, pemerintah berharap tingkat kemudahan berusaha di Indonesia dapat dipercepat. Peringkat kemudahan berusahaIndonesia naik ke peringkat 73 pada 2019 dibanding sebelumnya di posisi 120 pada 2014.
Meski demikian, hal tersebut tak membuatnya puas. “Saya minta agar kita berada pada posisi 40,” ujar dia.
Atas dasar itu, Jokowi meminta agar para menterinya turut membantu mempercepat peringkat EODB dengan fokus pada perbaikan indikator kemudahan berusaha yang masih berada di atas 100. Beberapa indikator tersebut di antaranya, kemudahan memulai usaha (starting a business), izin konstruksi (dealing with construction permit), pendaftaran properti (registering property), dan perdagangan lintas batas (trading across border).
(Baca: Jokowi Perintahkan Menteri Cabut 40 Peraturan hingga Akhir Tahun)
Saat ini, indikator memulai berusaha masih berada pada peringkat 140, penanganan izin konstruksi berada pada peringkat 110, pendaftaran properti berada pada peringkat 106. Sementara, perdagangan lintas batas stagnan pada peringkat 116.
“Juga dua komponen yang di bawah peringkat 100 tapi justru naik lagi, dari 44 ke 48 ini getting credit. Kemudian masalah yang berkaitan dengan resolving insolvency dari 36 ke 38,” katanya.
(Baca: Tak Tercapai di Periode Satu, Jokowi Kendurkan Target Kemudahan Bisnis)
Jokowi pun meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membuat papan instrumen pemantau dan evaluasi kemudahan berusaha secara berkala. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan perbaikan di beberapa komponen kemudahan berusaha yang masih menghadapi kendala.
Selain itu, dia meminta pembenahan prosedur dan waktu perizinan. Mantan walikota Solo ini mencatat, untuk memulai usaha di Indonesia dibutuhkan 11 prosedur dengan waktu 13 hari. Sedangkan di Tiongkok hanya membutuhkan 4 prosedur dengan waktu 9 hari untuk memulai usaha.
“Artinya kita harus lebih baik dari mereka,” ucapnya.
Indonesia masuk dalam daftar 20 negara terbaik untuk berbisnis (open for business) sedunia. Menurut Menurut laporan US News and World Report dalam 2019 Best Countries, Indonesia berada di peringkat 19 dengan skor 5,9 dari skala 10 seperti yang tergambar dalam databoks berikut.