Tekan Harga Gas Industri, BPH Migas Persilakan Iuran Gas Pipa Dihapus

Image title
12 Februari 2020, 21:31
Harga Gas Industri, Iuran Gas Pipa, BPH Migas
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa memberi sambutan saat pembukaan BPH Migas Goes To Campus di Untan Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/10/2019).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tak masalah jika iuran penyaluran gas pipa yang selama ini dikenakan kepada badan usaha dihapuskan. Apalagi, tujuannya untuk menekan harga jual gas industri.

Sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Namun, ketentuan ini belum mampu terealisasi.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan penerimaan dari iuran penyaluran gas pipa tidak signifikan. Berdasarkan catatan lembaganya, total penerimaan dari iuran migas sebesar Rp 1,32 triliun. Dari jumlah tersebut, iuran gas berkontribusi sebesar Rp 285 miliar atau 22%, sedangkan sisanya adalah kontribusi iuran minyak.

"Kalau iuran dari badan usaha gas kecil. Tadi saya sampaikan BPH dapat uang Rp 1,3 trilun, yang dari PGN Rp 107 miliar kami silakan (untuk dihapus)," kata pria yang akrab dipanggil Ifan tersebut di Gedung DPR, Rabu (12/2).

(Baca: BBM Satu Harga Tak Efektif, BPH Migas Ungkap Penyebabnya ke DPR)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...