Dinilai Tak Transparan, Kemendag Diminta Evaluasi Kebijakan Impor Gula

Rizky Alika
13 Februari 2020, 05:20
No image
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (tengah) melayani warga yang mengantri membeli gula saat digelar pasar gula pasir murah RMI dalam operasi pasar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1). Pemerintah diusulkan segera mengevaluasi impor gula karena dinilai tak efektif dan transparan.

Pemerintah diminta mengevaluasi mekanisme impor gula mulai dari masalah kuota hingga perizinan. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pengurusan izin impor gula sering tidak transparan dan memiliki banyak hambatan.

Menurutnya, salah satu hambatan yang perlu diperbaiki ialah pembatasan pemberian izin impor. Hal ini dinilai bisa berdampak terhadap persaingan tidak sehat antar importir.

Advertisement

"Tidak ada kompetisi yang sehat dapat menyebabkan impor gula  menjadi tidak efektif dan membuka celah penyalahgunaan wewenang impor," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (12/2).

(Baca: Asosiasi Gula: Jika Tak Impor, Harga Gula Bakal Merangkak Naik)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, impor gula hanya bisa dilakukan oleh importir yang mendapatkan izin untuk raw/refined sugar atau oleh BUMN untuk impor gula putih. Padahal, proses pemberian izin impor juga tidak dilakukan secara transparan.

Oleh karena itu, aturan tersebut perlu direvisi agar memberi kesempatan kepada para importir yang memenuhi persyaratan. Felippa juga berharap, proses penetapan kuota dan pemberian izin juga sebelumnya harus dilakukan secara jelas dan transparan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement