Kejaksaan Tak Bakal Hadirkan Tersangka Jiwasraya saat Rapat dengan DPR

Image title
13 Februari 2020, 10:11
kejaksaan agung, jiwasraya, dugaan korupsi jiwasraya
Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Kejaksaan Agung menyatakan tak akan menghadirkan tersangka Jiwasraya dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Kejaksaan Agung memastikan enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak dihadirkan dalam rapat perdana panitia kerja atau panja Komisi III DPR. Rapat tersebut hanya akan membahas hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan berkas-berkas pemeriksaan yang akan dipaparkan pada anggota dewan telah rampung disusun. Koordinasi dengan penyidik juga terus dilakukan agar kasus yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun ini segera terungkap.

"Tersangka tidak dihadirkan. Yang dipaparkan hasil penyelidikan, berapa saksi yang diperiksa, barang bukti yang disita apa aja dan jumlahnya berapa," kata dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/2).

(Baca: Kejaksaan: Tambang Milik Heru Hidayat Disita Namun Tetap Beroperasi)

Sementara itu, Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku telah menyiapkan jawaban-jawaban yang nantinya akan dijelaskan pada anggota dewan. "Pertanyaan sudah disampaikan, sudah kami persiapkan jawabannya dan  kami pastikan hadir," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...