Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan 689 Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung dalam kelompok terorisme ISIS. Ini lantaran pencabutan kewarganegaraan membutuhkan proses hukum yang tidak sebentar.
Mahfud menyebut pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia. Sebab, pemerintah khawatir mereka akan memberi ancaman terorisme baru di dalam negeri.
Mereka pun dinilai bisa menyebarkan paham terorisme kepada masyarakat."Enggak boleh mereka pulang karena mereka ISIS," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).
Pemerintah pun tengah mengidentifikasi 689 terduga teroris lintas batas tersebut. Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan hal tersebut untuk mengantisipasi kedatangan mereka ke Tanah Air.
"Sehingga cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi," kata Jokowi.
(Baca: Jokowi Sebut ISIS Eks WNI, Bukan WNI Eks ISIS yang Tak Dipulangkan)
Mahfud pun sempat menyatakan mereka bisa saja masuk ke Indonesia melalui negara-negara yang memberlakukan bebas visa. "Lewat jalur-jalur gelap itu kan bisa terjadi. Itu sudah kami antisipasi," kata Mahfud.
Proses identifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam proses tersebut, BNPT melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Densus 88 Antiteror Polri.
Kemenkumham lewat Ditjen Imigrasi akan memantau jejak para terduga teroris ketika pergi ke area konflik. Sedangkan Kemendagri akan mengecek data kependudukan mereka.
Densus 88 bakal memetakan rekam jejak mereka terkait aktivitas terorisme. “Jadi ada empat instansi minimal untuk verifikasi sehingga dapat yang valid,” kata Kepala BNPT Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2).
(Baca: Mahfud Sebut BNPT Pernah Cari Anak WNI Eks ISIS, Namun Tak Ditemukan)