Pengusaha Keberatan Ketentuan Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law

Image title
13 Februari 2020, 07:24
omnibus law, buruh, pengusaha
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi, petugas menata meja-meja di cafe salah satu hotel berbintang di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/10/2019). Pengusaha keberatan ketentuan terkait pemberian bonus lima kali gaji. Sebab, tidak bisa diterapkan di semua sektor, terutama sektor perhotelan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keberatan terhadap ketentuan pemberian bonus lima kali gaji dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law. Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran mengatakan ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan pada semua sektor industri, terutama perhotelan.

Yusran mengatakan sering kali aturan yang disusun pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Padahal, banyak pengusaha yang kesulitan mengelola bisnisnya lantaran biaya produksi yang terus melambung.

Advertisement

Di sisi lain, sektor bisnis tertentu seperti perhotelan kerap menggantungkan bisnisnya secara musiman, terutama saat masa liburan. "Tidak bisa seperti ini dong, kami kan perusahaan musiman tidak bisa disamakan dengan industri. Itu yang sedang kami usulkan pemerintah harusnya memisahkan," kata Yusrin saat menghadiri diskusi bertajuk 'Ancaman Virus Corona Bagi Ekonomi Indonesia' di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut dia, masalah upah buruh merupakan hal yang sangat sensitif bagi industri perhotelan. Sebab, pemilik hotel kesulitan untuk memberikan bonus bagi pekerjanya terutama saat sepi pengunjung.

Di sisi lain, para pekerja hotel selama ini bisa mendapatkan pendapatan dua hingga tiga kali lipat dari gaji pokok ketika musim liburan. Sebab, pekerja hotel bisa mendapatkan uang tambahan dari banyaknya tamu yang berkunjung.

Selain itu, ketentuan bonus lima kali gaji juga sulit diterapkan karena tingginya jumlah karyawan yang keluar masuk (turnover) dari perusahaan. "Turn over karyawan sering kali tidak mengikuti tatanan aturan dalam bekerja. Misalnya, dalam bekerja ada yang mau keluar kan seharusnya ada pemberitahuan sebulan sebelumnya. Sekarang keluar ya keluar saja seperti tenaga kerja rumahan, paradigmanya sudah berubahlah, ini yang harus dipikirin," kata Yusran. 

(Baca: Bonus Pekerja di Omnibus Law Berdasarkan Masa Kerja, Ini Ketentuannya)

Pendapat berbeda diungkapkan Ketua Kompartmen Pemberdayaan Anggota, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Febrizal Rahmana yang menyatakan setuju dengan kebijakan bonus lima kali gaji apabila mampu mendatangkan investasi yang besar bagi Indonesia. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement