Pertimbangkan Skala Usaha, Asuransi Tak Wajib Punya Direktur Kepatuhan

Image title
13 Februari 2020, 17:38
ojk, fungsi kepatuhan asuransi, direktur kepatuhan asuransi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
OJK tidak wajibkan perusahaan asuransi miliki direktur kepatuhan agar tidak memberatkan perusahaan asuransi kecil.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perusahaan asuransi tidak diwajibkan untuk memiliki direktur kepatuhan, namun tetap harus memiliki fungsi tersebut. Tidak diwajibkannya posisi direktur kepatuhan mempertimbangkan skala ekonomi pada perusahaan asuransi.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian mengatur bahwa perusahaan asuransi boleh menempatkan pejabat di bawah direktur untuk menjalankan fungsi kepatuhan.

POJK tersebut merupakan perubahan dari POJK Nomor 73/POJK.05/2016 yang mewajibkan perusahaan asuransi memilki fungsi kepatuhan yang setara dengan direktur, alias wajib memiliki direktur kepatuhan.

"Ternyata perusahaan asuransi, varian antara yang terbesar dan terkecil sangat beragam sekali dan sangat jauh, ada yang besar sekali dan ada yang kecil," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Ariastiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).

(Baca: Meluncur Bulan ini, Anak Usaha BUMN Bidang Asuransi Akan Masuk Holding)

Jika OJK memaksakan adanya posisi direktur kepatuhan, maka akan berpengaruh pada skala ekonomi perusahaan asuransi kecil. "Dari sisi biaya tenaga kerja akan berbeda antara direktur kepatuhan dengan pejabat fungsi kepatuhan yang setingkat di bawah direktur," kata Ariastiadi.

Alasan lainnya yaitu untuk menyelaraskan dengan sektor perbankan yang juga tidak diwajibkan untuk memiliki direktur kepatuhan namun wajib memiliki fungsinya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...