Hapus Upah Minimum Kota, Buruh Minta DPR Tak Loloskan Omnibus Law

Rizky Alika
14 Februari 2020, 22:09
buruh, upah, omnibus law
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). KSPI (14/2) meminta DPR hentikan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Protes terhadap Rancangan Undang-undang Cipta Kerja terus digencarkan oleh buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanjutkan pembahasan omnibus law tersebut lantaran berpotensi menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berdasarkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang diterima Katadata.co.id, Pasal 88C ayat (2) menyebutkan upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum provinsi. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.

“Dalam RUU, ketentuan upah minimum yang ada hanya upah minimum provinsi. Padahal saat ini ada upah regional atau wilayah," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono  kepada Katadata.co.id, Jumat (14/2).

(Baca: Bisnis Lesu, Aturan Baru Bonus Dinilai Makin Beratkan Industri Plastik)

Kahar mencontohkan, UMK yang berlaku di Karawang saat ini sebesar Rp 4.594.324, sedangkan UMK Bekasi sebesar Rp 4.498.961. Sementara, upah minimum provinsi yang berlaku di Jawa Barat sebesar Rp 1.810.350. "Kalau yang berlaku upah minimum provinsi, maka upah minimum di Karawang, Bekasi, dan lainnya akan menjadi Rp 1,8 juta," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan penetapan upah minimum dilakukan hanya dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini berbeda dengan PP 78 Tahun 2015 yang menyertakan komponen inflasi dalam formulasi upah tahunan.

Dalam RUU Omnibus Law, Pasal 88D ayat (1) menyebutkan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt). Ini artinya, kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dari upah minimum tahun berjalan (UMt) serta besaran PDB wilayah provinsi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...