Ombudsman Duga Andre Rosiade Langgar Administrasi Saat Tangkap PSK

Dimas Jarot Bayu
14 Februari 2020, 14:43
andre rosiade, PSK sumbar, ombudsman
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ombudsman RI (14/2) duga Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade (tengah) langgar adminsitrasi saat penggerebekan PSK di Padang, Sumbar.

Penangkapan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade berujung panjang. Pasalnya Ombudsman RI menilai ada potensi pelanggaran administrasi dalam lantaran pengungkapan kasus diduga dilakukan Andre dengan metode penjebakan yang sebenarnya jadi ranah kepolisian.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, metode penjebakan memang diperbolehkan dalam penegakkan hukum. Hanya saja, metode tersebut tak bisa dilakukan sembarangan karena menjadi kewenangan polisi.

Dalam Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dijelaskan bahwa aparat dapat menggunakan teknik penyamaran dan pembelian terselubung untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Sementara, Ninik menilai Andre tak melakukan penjebakan terhadap NN sebagaimana SOP yang berlaku. “Dalam pandangan saya sebagai Ombudsman terhadap kasus ini memang ada potensi maladministrasi terutama tentang tata cara penjebakan,” kata Ninik di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).

(Baca: Dipakai Prostitusi Online, Google Ancam Blokir MiChat hingga Twitter)

Sementara, Andre bukanlah aparat penegak hukum, melainkan anggota dewan. Ninik menilai Andre merupakan pihak legislatif yang hanya memiliki tugas pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi. “Konteks penjebakan itu konteks eksekusi menjalankan Undang-undang, bukan wilayah pengawasan,” kata Ninik.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...