PGRI Kritik Aturan Baru Nadiem soal Dana BOS untuk Guru Honorer

Image title
15 Februari 2020, 16:29
dana bantuan operasional sekolah, dana bos, guru honorer, pgri
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai kritik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua PB PGRI masa Bhakti XXI serta Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia Didi Suprijadi mengatakan bahwa meski dia mengakui telah lebih baik dari regulasi sebelumnya, namun menurutnya masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Advertisement

Salah satunya terkait kesejahteraan guru honorer. "Jadi kalau belanja pegawai honorer paling terakhir, itu kalau ada sisa. Ini berulang tiap tahun," kata Didi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/4).

(Baca: Nadiem Makarim: Sekolah Bisa Pakai 50% Dana BOS untuk Guru Honorer)

Dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa 50% Dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honer. Namun guru honorer harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Jarang sekali guru honorer yang memiliki NUPTK, sebab mendapatkannya harus melalui prosedur yang cukup sulit," ujar Didi.

Dia juga mengkritik Dana BOS yang kerap kali terlambat penyalurannya. Padahal dana tersebut digukan untuk membayar biaya operasional seperti listrik dan perawatan sekolah. Ini juga berdampak pada gaji guru honorer yang terlambat.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement