Menaker Janji Omnibus Law Tak Bikin Upah Minimum Buruh Turun
Pemerintah memastikan formula upah minimum baru dalam Omnibus Law Cipta Kerja tak akan merugikan buruh meski penghitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah pekerja tak boleh turun bagaimana pun kondisi ekonomi daerahnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, penghitungan upah minimum menggunakan formula pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi. Formulasi ini akan diubah dalam draf aturan sapu jagat yang akan dibahas dengan DPR. Namun pertanyaan muncul tentang menghitung upah di daerah yang punya pertumbuhan negatif.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Papua dan Maluku pada 2019 lalu pertumbuhan ekonominya rata-rata sebesar -7,4%.
Secara rinci, pertumbuhan ekonomi di Maluku dan Maluku Utara masing-masing mencapai 5 dan 6,3 %. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Papua pada tahun lalu sebesar -15,72%.
Ida mengatakan di daerah yang pertumbuhan ekonominya mengalami kontraksi, upah minimum akan sama dengan penetapan tahun sebelumnya. "Prinsipnya upah minimum itu enggak boleh turun," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
(Baca: Ramai Penolakan Omnibus Law, Menaker: Kami Buka Ruang Dialog)