Menaker Janji Omnibus Law Tak Bikin Upah Minimum Buruh Turun

Dimas Jarot Bayu
17 Februari 2020, 22:27
upah minimum, buruh, omnibus law
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Serang, Banten, Selasa (28/1/2020). Menaker Ida Fauziyah janji upah minimum buruh tak akn turun meski formulasi penghitungan upah diubah dalam Omnibsu Law.

Pemerintah memastikan formula upah minimum baru dalam Omnibus Law Cipta Kerja tak akan merugikan buruh meski penghitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah pekerja tak boleh turun bagaimana pun kondisi ekonomi daerahnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, penghitungan upah minimum menggunakan formula pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi. Formulasi ini akan diubah dalam draf aturan sapu jagat yang akan dibahas dengan DPR. Namun pertanyaan muncul tentang menghitung upah di daerah yang  punya pertumbuhan negatif.

Advertisement

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Papua dan Maluku pada 2019 lalu pertumbuhan ekonominya rata-rata sebesar -7,4%.
Secara rinci, pertumbuhan ekonomi di Maluku dan Maluku Utara masing-masing mencapai 5 dan 6,3 %. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Papua pada tahun lalu sebesar -15,72%.

Ida mengatakan di daerah yang pertumbuhan ekonominya mengalami kontraksi, upah minimum akan sama dengan penetapan tahun sebelumnya. "Prinsipnya upah minimum itu enggak boleh turun," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

(Baca: Ramai Penolakan Omnibus Law, Menaker: Kami Buka Ruang Dialog)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement