Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Agatha Olivia Victoria
18 Februari 2020, 14:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui lebih dari 130 kali rapat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah atau PBPU kelas III. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan kenaikan iuran yang dilakukan pemerintah secara matang dan telah mempertimbangkan segala aspek.

"Kami rapat tidak hanya sekali, dua kali, atau sepuluh kali membahas BPJS Kesehatan, 130 kali lebih kami lakukan pertemuan, dan kami membahasnya sangat serius melihat semua segi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia menegaskan kenaikan iuran dilakukan bukan untuk membebani masyarakat. Perlu dilakukan penyesuaian antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dengan manfaat yang diterima masyarakat. Selama ini, selisih antara biaya dan manfaat tersebut kerap menimbulkan defisit yang harus ditanggung negara. 

"Kami mau saja membiayai seluruh fasilitas kesehatan masyarakat, tetapi tentu harus dilihat kemampuan keuangan negara," ujarnya.

(Baca: Cukai Rokok dan Iuran BPJS Naik, Inflasi Januari Diproyeksi Meningkat)

Adapun melalui kenaikan iuran, menurut dia, pemerintah telah menambal keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 13,5 triliun pada tahun lalu. Dana tersebut berasal dari selisih kenaikan iuran pada peserta penerima bantuan iuran atau PBI serta pserta pekerja yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah.  Adapun defisit keuangan pada asuransi tersebut sebelumnya diperkirakan dapat mencapai Rp 13,5 triliun.

"Jadi kalau bapak ibu anggota dewan minta batalkan Peraturan Presiden 75 tahun 2019, kiamat sudah transfer Rp 13,5 triliun tersebut," ucap dia.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sempat naik pitam dengan pernyataan Sri Mulyani. Ia menilai tak perlu lagi ada rapat jika Sri Mulyani tak setuju dengan pembatalan kenaikan iuran.

"Kalau ibu tidak setuju iuran tidak dinaikkan, yasudah tidak usah ada rapat lagi dengan kami. Kami siap bantu pemerintah namun hargai juga DPR bu," kata Yandri.

(Baca: Obral Diskon Pajak dalam Omnibus Law dan Risiko Utang Negara)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama. Adapun besaran iuran sesuai dengan usulan Sri Mulyani. 

Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...