Setarakan Pangan Impor dengan Lokal, Omnibus Law Bisa Rugikan Petani

Rizky Alika
18 Februari 2020, 20:52
omnibus law, pertanian,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pedagang menata sayuran yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Pengamat dari Perhepi menilai omnibus law berpotensi merugikan petani.

Pengamat dari Perhimpunan Ekonomi Tani Indonesia (Perhepi) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berbahaya untuk petani dan sektor pertanian di Indonesia.

Ketua Umum Perhepi Hermanto Siregar mengatakan, beleid tersebut menyetarakan produk impor pangan dengan produksi lokal sebagai sumber penyediaan pangan nasional. “Itu sangat berbahaya, ibarat tinju itu pertandingannya tidak seimbang," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2).

Menurutnya, Indonesia unggul pada komoditas pertanian dan industri, seperti kelapa sawit. Namun, komoditas padi dan beberapa komoditas pangan lainnya masih memiliki kapasitas yang lemah di Indonesia.

Hal tersebut bisa merugikan petani lokal. Sebab, produksi pertanian lokal akan tergerus dengan masuknya produk impor. Selain itu, jumlah petani di Indonesia masih besar. "Kalau petaninya fleksibel bisa berubah jadi pengusaha sih tidak masalah," ujar dia.

(Baca: Menaker Janji Omnibus Law Tak Bikin Upah Minimum Buruh Turun)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...