Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Sebanyak 3 Juta Ton
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal rafinasi (GKR) untuk periode 2020. Kebijakan impor gula ini dilakukan untuk mengatasi menipisnya pasokan, sebagaimana yang sebelumnya dikeluhkan oleh industri makanan dan minuman.
"(Izin impor) Rafinasi sudah keluar. Sudah keluar semua," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurutnya, izin impor gula rafinasi yang dikeluarkan pemerintah sepanjang tahun ini sebanyak 3 juta ton. Adapun, pemerintah sudah mengeluarkan izin impor sebesar 1,5 juta ton pada semester pertama 2020. "Tahun ini sudah keluar sampai enam bulan ke depan separuhnya," kata Agus.
(Baca: Belum Ada Izin Impor, Perusahaan Gula Rafinasi Berhenti Beroperasi)
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) memprediksi pasokan gula dan garam industri hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi hingga Februari 2020.
Kebutuhan gula dan garam diprediksi meningkat terlebih menjelang Ramadan. Oleh karena itu, pengusaha mendesak pemerintah segera mengelurakan kuota impor gula dan garam untuk menjaga kelancaran produksi sektor industri.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gapmmi Rachmat Hidayat menjelaskan kondisi sangat mengkhawatirkan.
"Kalau kondisinya tak berubah akan menganggu produksi karena gula dan garam merupakan bahan baku utama," kata dia kepada katadata.co.id, Rabu (22/1).