Pelaku Usaha Klaim Industri Manufaktur Tumbuh 20% jika Harga Gas Turun
Anggota DPR Komisi VII Ridwan Hisjam meminta pelaku industri memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi setelah harga gas turun hingga US$ 6 per MMBTU. Pelaku usaha pun optimistis industri manufaktur dapat tumbuh hingga 20% jika harga gas turun.
Ridwan mengatakan harga gas hulu saat ini berkisar US$ 8 hingga US$ 9 per MMBTU. Jika harga gas dipatok sebesar US$ 6 per MMBTU, maka pemerintah memberikan subsidi kepada industri.
Pasalnya, pemerintah berkorban mengurangi penerimaan negara dari hulu migas demi menurunkan harga gas. "Kalau sampai nanti harga itu membebani pemerintah, harapannya industri harus bisa meningkatkan (pertumbuhan ekonomi), memacu produksinya naik, sehingga bisa menutup penerimaan negara yang berkurang dari sumber lainnya," ujarn Ridwan di Gedung DPR RI, Selasa (18/2).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan yakin industri bisa menyumbang kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, penurunan harga gas bisa mendongkrak daya saing produk industri manufaktur.
Selain itu, pelaku industri mendapatkan kepastian dalam berbisnis, khususnya dalam penegakan regulasi. Sehingga bisa memotivasi pelaku industri dalam negeri mengajak mitra dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
(Baca: Sulit Ubah Biaya Distribusi, BPH Migas Pesimistis Harga Gas Bisa Turun)
"Berikutnya, efek bola salju terus bergulir, karena pembeli pasti mengapresiasi produk kompetitif yang diterima tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu, sesuai kontrak," ujar dia kepada Katadata.co.id Rabu (18/2)
Semakin banyak produk yang terserap oleh pasar, maka skala ekonomis akan semakin besar dan efisien. Dengan begitu, Yustinus yakin industri manufaktur bisa tumbuh hingga 20%.
"Ini bisa mulai dilihat tiga sampai enam bulan setelah realisasi penurunan harga gas. Penurunan harga semakin efektif bila dilakukan lebih awal dari tenggat tiba bulan yang dijanjikan oleh Presiden yang sangat paham prinsip time is money," ujarnya.
Pelaku industri kaca memang telah menanti penurunan harga gas. Sebab, industri kaca masuk dalam tujuh sektor industri yang mendapatkan harga gas khusus seperti yang tertuang dalam Perpres No 40/2016.
(Baca: Menperin Akan Tambah Sektor Industri yang Dapat Penurunan Harga Gas)