LGBT Wajib Lapor, Ini Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Antara
20 Februari 2020, 16:09
dpr, ruu ketahanan keluarga, undang-undang
Arief Kamaludin|KATADATA
DPR Mengusulkan RUU Ketahanan keluarga dalam Prolegnas 2020. Namun RUU tersebut dinilai berisi pasal-pasal kontroversial.

Sebuah draf aturan bernama Rancangan Undang-undang Ketahanan keluarga muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan menimbulkan kontroversi. Rancangan ini menuai kritik lantaran dianggap berpotensi membuat negara mencampuri urusan pribadi masyarakat.

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, Ali Taher dari Partai Amanat Nasional, serta Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam draf RUU yang diterima Katadata.co.id,  alasan regulasi ini muncul lantaran payung hukum yang mengatur keluarga masih terpisah. Namun berbagai pasal yang ada dalam RUU tersebut dianggap aneh.  “Itu kesalahan fatal dan akan melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari hari Rabu (19/2).

(Baca: Kinerja Pendahulu Buruk, Anggota DPR 2019-2024 Diminta Berbenah)

Salah satu poin kontroversial adalah ketentuan wajib lapor terhadap pihak yang dianggap homoseksual, lesbian, sadisme, masokhisme, dan orang yang melakukan aktivitas seksual dengan sedarahnya (incest). Dalam Pasal 75 ayat (3) mereka dituding sebagai penyebab krisis keluarga. Sedangkan homoseksual dan lesbian acapkali diasosiasikan dengan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender).

“Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang alami krisis diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian keterangan Pasal 89 RUU Ketahanan keluarga.

Poin lain adalah Pasal 31 yang mengatur ancaman pidana penjara 7 tahun bagi para donor sperma dan ovum. Tak hanya donor, surogasi atau sewa rahim juga dibayangi ancaman pidana seperti tertera dalam Pasal 32 RUU ini.

“Setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan,” demikian bunyi Pasal 32 RUU Ketahanan Keluarga.

Selain itu beberapa substansi aturan keluarga tersebut mengundang polemik meski tak memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 24 ayat (2) menjelaskan bahwa setiap suami dan istri wajib saling mencintai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...