Ancaman Mogok Massal Buruh Tolak Omnibus Law, Luhut: Cuma Omongan Saja

Image title
21 Februari 2020, 08:49
Ancaman Mogok Massal Buruh Tolak Omnibus Law, Luhut: Cuma Omongan Saja.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor. Luhut menanggaoi santai ancaman mogok massal buruh menolak Omnibus Law.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari rencana mogok massal buruh yang menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law. Menurutnya, hal itu hanya omongan biasa sehingga tak perlu dipermasalahkan.

Luhut menilai, tak ada yang perlu diributkan dari RUU yang saat ini sudah berada di tangan DPR tersebut. "Itu hanya ngomong-ngomong saja. Apa yang mau diributin? semua baik," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).

Luhut sebelumnya pernah membantah tudingan beberapa pihak yang menyebutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law tidak transparan. Menurutnya, pemerintah memang tidak melibatkan semua pihak dalam menyusun omnibus law dan hanya melibatkan beberapa pihak saja. Pasalnya, tidak mungkin pemerintah melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.

(Baca: Draf RUU Omnibus Law Ibu Kota Negara Rampung, Hanya Ada 30 Pasal)

Meski tidak melibatkan semua pihak, namun dia memastikan jika omnibus law tidak akan menyakiti masyarakat, baik dari kalangan pebisnis kecil, menengah, dan besar sekalipun. Apalagi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap turun langsung ke lapangan dan juga berasal dari rakyat kecil.

Kajian terhadap omnibus law ini sudah dilakukan sejak lama. Dalam aturan baru tersebut, akan ada sinkronisasi dan harmonisasi terhadap 2.507 pasal, menjadi hanya 174 pasal sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang-tindih.

(Baca: Omnibus Law Panen Kritik, Jokowi: Pemerintah Dengar Masukan Masyarakat)

Rencana aksi mogok massal sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...