Diatur di Omnibus Law, Kominfo Akan Bisa Blokir Netflix hingga Spotify

Fahmi Ahmad Burhan
21 Februari 2020, 18:39
Diatur di Omnibus Law, Kominfo Akan Bisa Blokir Netflix hingga Spotify
123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Ilustrasi Netflix

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, salah satunya terkait perpajakan. Setelah aturan itu terbit, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir perusahaan digital asing seperti Netflix dan Spotify.

Omnibus Law akan mengatur cara memungut pajak perusahaan yang tidak memiliki kantor di Indonesia, tetapi menggarap pasarnya. Dalam aturan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa memerintahkan kementerian terkait memblokir over the top (OTT) yang tidak taat pajak.

Advertisement

Selama ini, Kominfo memang sudah memblokir banyak aplikasi karena melanggar perundang-undangan di Tanah Air. Salah satu yang diblokir yakni platform pinjaman online ilegal, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Nanti pun yang melanggar aturan pajak tidak ada bedanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani kepada Katadata.co.id, hari ini (21/2). “Pemblokiran itu nanti tergantung Direktorat Jenderal atau Ditjen pajak.”

(Baca: Ditjen Pajak Ungkap Cara Pungut Pajak Netflix Lewat Omnibus Law)

Pemerintah selama ini kesulitan memungut pajak Netflix, karena belum ada aturan menagih kewajiban ke perusahaan yang tidak memiliki kantor di Indonesia. Karena itu, Omnibus law akan mengatur semua perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa dikenakan pajak.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement