Aturan Baru Omnibus Law, Syarat Amdal Hanya untuk Usaha "Berbahaya"

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2020, 20:57
Diatur di Omnibus Law, Persyaratan Amdal Hanya untuk Usaha yang dianggap Berbahaya bagi lingkungan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Pemerintah menilai persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk izin usaha selama ini kaku. Melalui Omnibus Law, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin urusan itu hanya berlaku bagi jenis usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, perubahan kebijakan terkait persyaratan amdal untuk izin usaha itu tertuang dalam Pasal 23 rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Harapannya, perizinan usaha tidak lagi kaku.

Advertisement

"Untuk industri yang memang berisiko tinggi, korelasi dengan bahan baku yang berbahaya, amdal harus tetap ada,” ujar Dini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2).

(Baca: Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC )

Nantinya, usaha yang risiko terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budayanya rendah tak wajib memiliki amdal. Mereka hanya diwajibkan memenuhi standar upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Pemenuhan standar UKL-UPL itu disampaikan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam Pasal 34 rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Kalau rendah ya tidak perlu amdal di awal. Dia hanya diberitahu apa yang tidak boleh dilakukan, lalu dimonitor," kata Dini.

Pemerintah mengubah persyaratan amdal karena dinilai menjadi kendala bagi pelaku usaha yang kegiatannya tak berbahaya bagi lingkungan. Mereka pun harus merogoh kocek hingga ratusan juta demi mendapatkan amdal.

(Baca: Jokowi Ubah Aturan Lingkungan dari Izin Hutan hingga Amdal)

Padahal, menurutnya amdal hanya formalitas. "Dari fakta itu lebih penting pengawasan dan evaluasi dari waktu ke waktu," katanya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement