Istana Sebut Peniadaan Wewenang Penyidikan Polsek Masih Perlu Dikaji

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2020, 19:15
wewenang polsek, polisi
Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan perubahan wewenang Polsek.

Pemerintah masih akan mengkaji usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengenai Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan. Usulan tersebut perlu kajian khusus karena berdampak pada perubahan aturan hukum.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, pemerintah harus mengubah beberapa aturan apabila memenuhi usulan tersebut. “Yang jelas itu harus melalui perubahan Undang-undang (UU),” kata Dini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2).

(Baca: Mahfud Usul Polsek Tak Berwenang Menyidik Perkara)

Dini mengatakan,  aturan yang perlu diubah yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) yang mengatur wewenang Polsek melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, pemerintah perlu juga mengubah KUHAP yang menyebutkan penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari hukum acara pidana. “Kalau mau ubah (wewenang Polsek) berarti mengubah sistem acara, sehingga KUHAP mesti diubah,” kata Dini.

Sebelumnya Mahfud MD mengusulkan agar Polsek tak berwenang menyelidik dan menyidik sehingga lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Prinsip tersebut menggunakan pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. “Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP,” kata Mahfud.

(Baca: KPK vs PDIP dan Misteri Keberadaan Harun Masiku )

Usulan ini muncul karena Mahfud melihat Polsek kerap dibebani target penanganan perkara. Alhasil, Polsek dianggap tidak bekerja jika tak menemukan kasus pidana. Padahal, kasus-kasus kecil seharusnya dapat diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan. “Seharusnya itu yang ditonjolkan, sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” kata Mahfud.

Sementara kasus pidana sebaiknya diserahkan ke tingkat Kepolisian Resor atau Polres kota/kabupaten. Ini juga akan memudahkan Kepolisian karena Kejaksaan dan Pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota. “Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut,” kata Mahfud.

(Baca: Komnas HAM Bersiap Bawa 12 Kasus HAM ke Mahkamah Internasional)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...