KPK Akan Buka Lagi 36 Perkara yang Disetop Jika Bukti Baru Ditemukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 36 perkara yang dihentikan penyelidikannya bisa dimulai kembali jika fakta hukum baru ditemukan. Saat ini puluhan kasus tersebut harus disetop karena komisi antirasuah minim alat bukti yang memadai untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut telah diambil berdasarkan evaluasi internal yang ketat. Ali juga mengatakan KPK tidak melanggar aturan dalam menghentikan penyelidikan 36 kasus.
“Jadi seperti itu harus ada fakta hukum yang kuat,” kata Ali dia saat menghadiri diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).
(Baca: KPK Era Firli Setop Penyelidikan 36 Kasus, Mahfud Tak Mau Ikut Campur)
Ali juga tidak menyebut apa saja 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. Namun dia menjelaskan tanpa bukti yang kuat, perkara ini tak bisa dilanjutkan. “Yang 36 ini banyak yang tidak ditemukan orangnya (terduga pelaku),” katanya.
Dia mengatakan berdasarkan evaluasi, selain 36 surat perintah penyelidikan, masih ada 366 kasus mangkrak dan 133 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK dalam 10 tahun terakhir. Ia mengatakan perlu kepastian hukum untuk melanjutkan kasus-kasus tersebut.
“Pengalaman saya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan, bisa jadi dapat (tertangkap) atau tidak,” ujar Ali.