Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR

Image title
24 Februari 2020, 21:43
Kejagung Respons Permintaan Bentjok Beberkan Kasus Jiwasraya ke DPR
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro meminta kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang menjerat dirinya di hadapan komisi VI DPR. Namun, Kejaksaan Agung belum tentu mengabulkan permintaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, jaksa penyidik masih akan mengkaji urgensi kehadiran Benny Tjokrosaputro di DPR terkait kasus tersebut. Kajian tetap dilakukan, sekalipun DPR meminta hal serupa.

"Tentu kami akan mempertimbangkan,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2). (Baca: Benny Tjokro Minta Dipanggil DPR, Siap Beberkan Kasus Jiwasraya)

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tersangka, melalui kuasa hukumnya, berhak menyampaikan hal-hal terkait kasus yang menjerat. Hak itu pun wajib dihormati, dan akan dibuktikan pada saat persidangan.

Benny Tjokrosaputro meminta kesempatan untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi Jiwasraya di hadapan komisi VI DPR guna membeberkan 'para pemain' dibalik persoalan itu. Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung penuh kejanggalan.

Salah satunya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik PT Hanson International Tbk. Padahal, Benny hanya memiliki 18% saham pada perusahaan tersebut. 

"Klien memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke komisi VI DPR agar diberi kesempatan dipanggil. Ia ingin membuka semua yang sebenarnya, siapa yang bermain," ujar Arifin, pada kesempatan berbeda.

(Baca: Pemerintah Diminta Prioritaskan Bayar Nasabah Tradisional Jiwasraya)

Dalam kasus BUMN Asuransi itu, Benny Tjokro resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1) lalu. Dirinya resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...