Kominfo Evaluasi Uji Coba Blokir Ponsel, XL dan Telkomsel Siapkan Alat

Fahmi Ahmad Burhan
24 Februari 2020, 19:34
Kominfo Evaluasi Uji Coba Blokir Ponsel, XL dan Telkomsel Siapkan Alat
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, pedagang menata ponsel dagangannya di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengevaluasi hasil uji coba penerapan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Meski begitu, Telkomsel dan XL Axiata sudah menyiapkan alat blokir ponsel ilegal yaitu Equipment Identity Registration (EIR).

Uji coba blokir ponsel ilegal dilakukan selama dua hari pada pekan lalu. "Proses evaluasi. Akan disampaikan ke publik pada waktunya mengenai skema apa yang dipakai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata.co.id, Senin (24/2).

Advertisement

Dua skema yang diuji coba yaitu daftar hitam (blacklist) dan daftar putih (whitelist). Mekanisme daftar hitam yakni perusahaan telekomunikasi mendapat notifikasi jika ada ponsel ilegal, lalu diblokir.

(Baca: Kominfo Beberkan Progres Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal lewat IMEI)

Sedangkan skema daftar putih bersifat preventif. Ponsel ilegal yang baru dibeli, ketika dihidupkan tidak akan mendapatkan layanan komunikasi dari operator.

Uji coba itu menggunakan EIR milik XL Axiata dan Telkomsel. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah menggodok konsep (proop of concept/PoC) aturan IMEI.

Kedua skema itu akan diterapkan di sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sistem itu yang akan menentukan suatu ponsel diblokir atau tidak.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement