Pertamina Siap Ditunjuk Gantikan SKK Migas Sesuai Omnibus Law
Pertamina menyatakan siap menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. Ini lantaran Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law bakal membubarkan SKK Migas dan digantikan dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Tajudin Noor mengatakan pihaknya bakal bersiap untuk menggantikan peran dan tugas SKK Migas sesuai ketentuan pemerintah. Apalagi Pertamina pernah mempunyai peran dan fungsi sebagai pelaksana kegiatan hulu migas pada beberapa waktu lalu.
"Kalau sudah keinginan pemerintah, kami akan do the best," ujar Tajudin saat ditemui di Gedung DPR, Senin (24/2).
Pihaknya pun bakal mempelajari draf Omnibus Law yang mengatur mengenai BUMNK sebagai pelaksana kegiatan hulu migas. "Secara korporasi, kami mempersiapkan diri tapi semua kembali ke pemerintah bagaimana bentuknya kami juga belum tahu apakah Pertamina apakah SKK Migas," ujar dia.
(Baca: Bakal Dibubarkan, SKK Migas Siap Ikuti Ketentuan Omnibus Law)
Sebelumnya, SKK Migas mengaku siap mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait Omnibus Law. Biarpun lembaga tersebut bakal dibubarkan dan diganti oleh BUMNK.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan pihaknya akan berupaya yang terbaik dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya. Hal itu agar sektor hulu migas mencapai kontribusi yang optimal bagi negara.
"Saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan (gross revenue) sekitar US$ 90 juta per hari," kata Wisnu ke Katadata.co.id pada Kamis (13/2).
Wisnu pun yakin Omnibus Law dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha hulu migas. "Pengusahaan hulu migas semakin jelas, iklim investasi akan semakin kondusif, dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat," ujarnya.
Dalam RUU Cipta Kerja Bagian Ketiga Pasal 41 disebutkan bahwa ada satu pasal sisipan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 4A yang menyatakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(Baca: Dalam Omnibus Law, SKK Migas Berganti Menjadi BUMN Khusus)