RI Dianggap Negara Maju, Keringanan Tarif dari AS Berpotensi Dicabut

Rizky Alika
24 Februari 2020, 16:44
GSP, keringanan bea masuk, keringanan tarif impor, amerika serikat, indonesia negara maju
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Amerika Serikat merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar Indonesia.

Indonesia berpotensi kehilangan fasilitas keringanan bea masuk dalam bentuk tarif preferensial umum atau GSP yang selama ini diberikan oleh Amerika Serikat. Hal ini seiring dengan langkah Negeri Paman Sam tersebut mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang.

"Sudah hampir pasti kita kehilangan GSP, itu bisa terdampak karena GSP fasilitas untuk negara berkembang," kata Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal kepada katadata.co.id, Senin (24/2).

GSP merupakan program unilateral pemerintah AS berupa pembebasan tarif bea masuk kepada negara-negara berkembang. Dengan dicabutkan status Indonesia sebagai negara berkembang, produk-produk Indonesia yang diekspor ke AS dapat dikenakan tarif progresif. 

Ia berharap pemerintah mampu bernegosiasi dengan pemerintah AS untuk mengkaji ulang status tersebut. Namun, pemerintah juga perlu mendorong kerja sama perdagangan dengan negara-negara nontradisional. 

"Terlebih lagi AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump sangat proteksionis," ujar dia.

(Baca: AS Tak Lagi Anggap RI Negara Berkembang, Bappenas: Pasti Menguntungkan)

Di sisi lain, ia tidak khawatir Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi pada produk ekspor. Sebab, perubahan status Indonesia tersebut merupakan kebijakan unilateral dan tak mengubah status Indonesia di WTO.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai, status Indonesia yang naik menjadi negara maju belum akan berdampak pada GSP yang diberikan Negeri Paman Sam tersebut.

"Ini hanya berlaku untuk status Indonesia di WTO. Jadi tidak ada pengaruh ke GSP," ujar dia.

Menurutnya, Countervailing duties (CVD) Law AS merupakan Undang-Undang yang mengatur investigasi/penyelidikan subsidi perdagangan, batas toleransi subsidi yang diperbolehkan, dan lainnya.

AS memiliki kewajiban untuk memberikan special and differential treatment kepada anggota WTO yang mendeklrasikan diri sebagai negara berkembang. Meski begitu, AS diberi kewenangan untuk mendefinisikan sendiri negara mana saja yang dianggap sebagai negara berkembang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...