Dilaporkan Benny Tjokro, Kementerian BUMN Dukung Dirut Jiwasraya

Image title
25 Februari 2020, 19:09
hexana, jiwasraya, asuransi jiwasraya, benny tjokrosaputro
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisaris Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Tbk lantaran menyebut kerugian negara akibat dirinya mencapai Rp 13 triliun.

Kementerian BUMN menyatakan dukungan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Tbk Hexana Tri Sasongko yang dilaporkan oleh Benny Tjokrosaputro atas tuduhan fitnah. Pernyataan Hexana terkait kerugian investasi senilai Rp 13 triliun dinilai hanya salah persepsi. 

"Jadi sepertinya ada salah tulis saja. Kami tetap support Pak Hexana untuk hal ini," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga ketika ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Arya pun tidak ambil pusing terkait hal itu. Pasalnya, langkah pelaporan kepada Polda Metro Jaya bisa dilakukan oleh siapa saja. "Tapi kan kita tahu permasalahannya bukan seperti itu," kata dia.

 (Baca: Kementerian BUMN dan DPR Bahas Opsi Suntik Dana ke Jiwasraya)

Benny Tjokrosaputro yang merupakan tersangka dugaan korupsi Jiwasraya melaporkan Hexana karena menyebutkan kerugian negara dari investasi Jiwasraya melalui Benny Tjokro mencapai Rp 13 triliun. Hexana menyampaikan informasi itu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI di DPR pada Rabu (19/2).

Namun, Hexana sudah menyampaikan hak jawabnya kepada media massa untuk meluruskan hal tersebut. Ia menyampaikan, bukan kerugian negara tapi total investasi Jiwasraya yang ditempatkan pada saham reksa dana saham perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mencapai Rp 13 triliun.

"Sudah ada hak jawabnya Pak Hexana. Jadi sepertinya ada salah tulis saja," kata Arya menambahkan.

(Baca: Buka Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Panggil 20 Bank)

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin sebelumnya menyampaikan kliennya telah melaporkan Hexana. Pihaknya saat ini tinggal menunggu pemanggilan Hexana oleh Polda Metro Jaya.

"Kami telah melaporkan Hexana ke Polda Metro Jaya karena dia memfitnah kerugian akibat klien kami mencapai Rp 13 triliun," katanya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2).

Hexana menyebutkan investasi Jiwasraya pada saham-saham milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat masing-masing mencapai Rp 13 triliun. "Investasi Jiwasraya ke saham terafiliasi (dengan keduanya) sekitar Rp 13 triliun," kata Hexana saat dihadapan DPR.

Saat ini perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mengaudit investigasi pada investasi Jiwasraya atas permintaan kejaksaan. "Sekarang lagi dihitung oleh BPK," kata Hexana.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...