Bank Indonesia dan Polri Musnahkan Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu

Agatha Olivia Victoria
26 Februari 2020, 20:06
Bank Indonesia dan Polri Musnahkan 50.087 Lembar Uang Palsu.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas Bank Indonesia (BI) beserta Bareskrim Polri memasukan uang palsu kedalam mesin pencacah di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). Bareskrim Polri dan BI memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu terdiri dari berbagai pecahan.

Bank Indonesia dan Bareksrim Polri memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu pada Rabu (26/2). Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Rp 100 hingga Rp 100 ribu.

Seluruh uang palsu tersebut merupakan temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di kantor pusat BI sejak 2017 hingga Januari 2018. Uang-uang tersebut juga bukan merupakan bukti kasus tindak pidana.

"Pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019," tulis BI dalam keterangan resmi.

(Baca: Uang Elektronik Lindungi Pedagang Pasar dari Uang Palsu)

Kerja sama BI dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai nota kesepahaman Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti dan pemberian keterangan ahli terkait pengungkapan kasus uang palsu, serta sosialisasi/edukasi terkait uang rupiah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...