BKPM Ungkap 8 Masalah Investasi di Papua Barat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada delapan masalah investasi di Papua Barat. Hal itu diketahui setelah BKPM melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah perwakilan investor di Sorong, Papua Barat, hari ini (26/2).
“Kami serap berbagai masalah yang dihadapi investor. Ada delapan masalah utama di sini,” ujar Komite Investasi Bidang Komunikasi BKPM Rizal Calary Marimbo dalam pernyataan resmi, hari ini (26/2).
Pertama, investor menghadapi persoalan tumpang tindih lahan. Kedua, kekurangan pekerja lokal yang bersedia bekerja di lahan-lahan sawit.
Ketiga, minim infrastruktur jalan ke lahan-lahan perkebunan. Keempat, kurangnya pengembangan dan keterlibatan masyarakat. Selain itu, minim pendampingan investasi dari pemerintah setempat.
"Lalu (kelima) masalah perpajakan berlapis-lapis," kata Rizal. (Baca: Investasi Rp 189 Triliun Mangkrak, BKPM Ungkap Penyebabnya)
Keenam, masalah regulasi. Salah satunya aturan warisan Menteri Kelautan dan Perikanan periode sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Ketujuh, moratorium sawit yang menghambat investasi di Papua Barat.
Terakhir, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal dan internasional yang dianggap mengganggu investasi di wilayah tersebut. (Baca: BKPM Catat Investasi Asing Rp 579 Triliun Terhambat Masuk ke Indonesia)
Menanggapi berbagai hambatan investasi itu, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) setempat. "Yang bisa kami selesaikan di Sorong langsung dikoordinasikan dengan dinas di sini. Ada isu-isu yang akan dibawa ke pusat, misalnya regulasi,” katanya.
Pada akhir tahun lalu, BKPM juga menemukan 190 kasus investasi yang terhambat secara nasional. Hal itu terjadi karena sejumlah masalah seperti perizinan, pengadaan lahan hingga regulasi.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sempat menjelaskan, persoalan-persoalan itu membuar rencana investasi Rp 708 triliun dari 24 perusahaan berpotensi terhambat. "Sebanyak 32,6% disebabkan masalah perizinan, 17,3% masalah pengadaan lahan, dan 15,2% masalah regulasi," katanya dalam keterangan resmi, akhir tahun lalu (19/11).
(Baca: Jokowi Izinkan Namanya Dicatut untuk Selesaikan Masalah Investasi)