Draf RUU Daerah Kepulauan Masuk DPR, Atur Pembangunan 8 Provinsi

Martha Ruth Thertina
26 Februari 2020, 07:38
RUU Daerah Kepulauan, DPD
Google Map

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai penginisiasi. RUU ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan wilayah kepulauan.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU tersebut menjadi satu-satunya yang diusulkan DPD yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. "RUU Daerah Kepulauan ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, nomor urut 50," kata dia di Jakarta, Selasa (26/2).

Ia mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sudah berganti nama tiga kali. Dulu, RUU ini digagas oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPR di era almarhum Alex Litay lalu diambil alih DPD.

(Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Memuat Lima Pokok Aturan)

Lewat RUU ini, ia berharap ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan. Sebab, selama ini ada kesan pemerintahan di daerah sangat berorientasi kepada pembangunan di daratan saja, padahal Indonesia merupakan negara kepulauan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...