Pemprov Aceh Ingin BPMA Dapat Kewenangan Dua Blok Migas Pertamina
Pemerintah Provinsi atau Pemprov Aceh ingin Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA mendapatkan kewenangan dua blok migas Pertamina. Dengan begitu, Pemprov Aceh bisa mendapatkan bagi hasil hingga 70%.
BPMA pun telah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperoleh kewenangan tersebut. Adapun, dua blok migas Pertamina yang diminta kewenangannya oleh BPMA yaitu Blok Rantau dan Kerja Sama Operasi (KSO) Peureulak.
"Ini agar bagi hasilnya 70% untuk daerah dan 30% untuk pemerintah pusat. Selama ini terbalik, 70% di sana dan 30% di sini. Itulah kenapa Pemprov punya alasan meminta," ujar Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal kepada Katadata.co.id pada Rabu (26/2).
Berdasarkan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 160 dan PP No.23/2015 tentang pengelolaan bersama hulu migas di Aceh, Wilayah Kewenangan Aceh yang menjadi Tupoksi BPMA meliputi wilayah daratan Aceh + 12 mil laut sekitar Aceh. Faisal pun mengklaim dua blok tersebut berada dalam wewenangan BPMA.
Namun, Kementerian ESDM belum menjawab permintaan lembaga tersebut. Padahal BPMA tidak akan mengalihkan hak kelola blok migas tersebut dari Pertamina.
Bahkan, BPMA ingin Pertamina melanjutkan pengelolaan Blok Rantau dan KSO Peureulak. Sebab, perusahaan pelat merah tersebut telah memiliki pengalaman dalam mengelola kedua blok migas tersebut.