Pemprov Aceh Ingin BPMA Dapat Kewenangan Dua Blok Migas Pertamina

Image title
26 Februari 2020, 16:42
pertamina, blok migas, bpma, esdm
Katadata/Ratna Iskana
Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). BPMA meminta kewenangan dua blok migas Pertamina kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Aceh ingin Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA mendapatkan kewenangan dua blok migas Pertamina. Dengan begitu, Pemprov Aceh bisa mendapatkan bagi hasil hingga 70%.

BPMA pun telah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperoleh kewenangan tersebut. Adapun, dua blok migas Pertamina yang diminta kewenangannya oleh BPMA yaitu Blok Rantau dan Kerja Sama Operasi (KSO) Peureulak.

"Ini agar bagi hasilnya 70% untuk daerah dan 30% untuk pemerintah pusat. Selama ini terbalik, 70% di sana dan 30% di sini. Itulah kenapa Pemprov punya alasan meminta," ujar Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal kepada Katadata.co.id pada Rabu (26/2).

Berdasarkan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 160 dan PP No.23/2015 tentang pengelolaan bersama hulu migas di Aceh, Wilayah Kewenangan Aceh yang menjadi Tupoksi BPMA meliputi wilayah daratan Aceh + 12 mil laut sekitar Aceh. Faisal pun mengklaim dua blok tersebut berada dalam wewenangan BPMA.

Namun, Kementerian ESDM belum menjawab permintaan lembaga tersebut. Padahal BPMA tidak akan mengalihkan hak kelola blok migas tersebut dari Pertamina.

Bahkan, BPMA ingin Pertamina melanjutkan pengelolaan Blok Rantau dan KSO Peureulak. Sebab, perusahaan pelat merah tersebut telah memiliki pengalaman dalam mengelola kedua blok migas tersebut.

(Baca: SKK Migas dan BPMA Sepakat Capai Produksi 1 Juta BOPD Pada 2030)

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial tidak menjawab pesan yang dikirimkan oleh Katadata.co.id terkait peralihan kewenangan dua blok tersebut dari SKK Migas kepada BPMA. Padahal BPMA telah merampungkan sejumlah rencana kerja pasca pembahasan Work Plan and Budget (WP&B) pada tahun ini.

Adapun anggaran rencana kerja tahun ini yang disetujui sebesar US$ 250 juta atau sekitar Rp 3,42 triliun dengan alokasi 62% untuk investasi eksplorasi dan 38% untuk investasi eksploitasi. Selai nitu, BPMA bakal fokus pada rencana pemisahan kewenangan pengelolaan atas lapangan-lapangan produksi yang berada di wilayah Aceh. Termasuk blok migas yang berada dalam wilayah kerja Pertamina EP.

Di sisi lain, Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf belum mengetahui secara pasti mekanisme dalam alih kelola kewenang SKK Migas ke BPMA. Pihaknya bakal mendukung kebijakan yang diputuskan oleh Kementerian ESDM.

"Kami masih nunggu kebijakannya seperti apa. Belum disampaikan ke Pertamina," ujar Nanang saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (25/2).

(Baca: Kontrak Diperpanjang, Pertamina Akan Transisi Blok NSB ke Aceh)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...