Ketua OJK Jelaskan Produk Reksa Dana Minna Padi Akan Bisa Dijual Lagi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen yang dilikuidasi akan bisa dijual lagi. Syaratnya, perusahaan tidak menjanjikan imbal hasil pasti alias non-guaranteed returns untuk produk reksa dananya.
"(Produk reksa dana) bukan dibubarkan. Skemanya itu dikembalikan dulu (kepada nasabah), lalu kontrak baru. Itu saja," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika ditemui di Jakarta, Rabu (26/2).
Saat ini OJK memerintahkan Minna Padi untuk melikuidasi enam produk reksa dana karena menjanjikan imbal hasil pasti alias guaranteed returs untuk para nasabahnya. Hal ini bertentangan dengan aturan.
"Tidak ada yang bisa memberikan guaranteed returns, baik reksa dana saham maupun fixed income," kata dia.
(Baca: Investor Reksa Dana Bertambah 209 Ribu, Mayoritas Daftar Lewat Online)
OJK memberikan batas waktu kepada Minna Padi untuk menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020. Batas waktu ini telah diperpanjang dari semula 18 Februari 2020. Adapun penyelesaian yang dimaksud termasuk pembayaran kepada nasabah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memaparkan beberapa poin dari hasil korespondensi dengan Minna Padi terkait pelunasan dana nasabah. Pertama, Minna Padi dapat membagikan uang tunai hasil penjualan underlying portofolio secara proporsional kepada seluruh nasabahnya. Kecuali, nasabah yang merupakan pemegang saham, komisaris, direksi, pegawai, dan afiliasi Minna Padi.
Kedua, Minna Padi bisa melakukan likudiasi dan membayarkan kepada nasabah dalam bentuk campuran antara uang tunai dan saham (efek) yang menjadi underlying portofolio reksa dana. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh Minna Padi untuk skema penyelesaian yang disebut sebagai in kind ini.